Pinjaman Online Bikin Jebol?
(Source:https://unsplash.com/es/@stri_khedonia)
Jual Beli Online, Merupakan Inovasi dunia perdagangan yang berpengaruh pada abad 21. Jual Beli Online memberikan fasilitas kepada penjual dan pembeli untuk dapat membeli produk dan menjual produk tanpa batasan ruang dan waktu. Segala macam Barang Kebutuhan dan Keinginan semua tersedia dalam etalase Platform E-Commerce yang ada di genggaman tangan. Platform E-Commerce awal munculnya menjadi suatu hal tabu bagi masyarakat Abad 21 saat ini telah bertransfirmasi menjadi suatu hal yang menggoda dan menggiurkan bagi masyarakat Abad 21.Naiknya tingkat popularitas E-Commerce memicu transaksi jual beli semakin meningkat dari tahun ke tahun. Transaksi yang instan dan terjamin keamanan membuat ekosistem perdagangan online mudah dalam menggiring penggunanya untuk lebih konsumtif daripada biasanya.
Sikap konsumtif tidak lah masalah, itu alamiah, namun sikap konsumtif yang berlebihan itu yang bahaya.
Sikap konsumtif berlebihan merupakan suatu sikap yang mana seseorang tidak dapat lagi mengendalikan rasa ingin belanjanya. Hal ini dipicu karena kebingungan antara memilih mana kebutuhan dan mana keinginan, mana primer, mana sekunder, mana tersier, mana quarter dan mana yang prioritas dan mana yang tidak prioritas. Akibat tidak dapat lagi mengetahui mana itu kebutuhan mana itu keinginan, pengeluaran untuk belanja akhirnya jebol, kebablasan sehingga menjadi biang kerok keruntuhan finansial pengguna platform jual beli online .
Kebiasaan hedonisme meningkatkan hasrat pembeli untuk membeli semua barang yang dinginkan dengan dalih untuk menenangkan hati bahkan ada yang berdalih untuk meningkatkan strata sosial imajiner yang dianggap berdampak pada status sosial di tengah-tengah hidup bermasyarakat.
kecenderungan pola pikir ini dinilai peluang bagi E-Commerce yang mana peluang ini melahirkan inovasi di platform jual beli online . yaitu menambahkan metode pembayaran dengan cara menyicil atau kredit. Inovasi ini memberikan ruang dan waktu yang tak terbatas kepada konsumen untuk membeli barang secara online dengan cara kredit atau cicilan, dengan jargon, "dapat dulu barangnya nanti bayarnya", tentunya dengan batasan maksimum nilai cicilan yang diberikan, berdasarkan dari riwayat kemampuan membayar cicilan atau dari profesi calon kreditur dan jumlah pendapatan perbulan calon kreditur.
Dengan banyaknya gempuran iklan pemasaran yang muncul di genggaman pengguna E-Commerce membuat hasrat untuk membeli barang semakin sulit dibendung. Ramuan promo yang menarik yang difasilitasi cicilan baik itu ada cicilan yang berbunga dan ada juga yang tidak berbunga . Maka dari itu, sebelum memanfaatkan sistem pinajam ini kreditur harus memiliki kejelian mengamati skema bunga dari cicilan tersebut, apakah itu bunganya flexible atau flat, serta harus dapat memahami bagaimana regulasi telat pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran. Alamak kapal akan tenggelam, kalau misalnya peminjam belum mengetahui 2 hal tersebut skema bunga dan denda keterlambatan pembayaran.
Selain dari platform yang disediakan E-Marketplace, ada juga pinjaman yang diperoleh dengan menggunakan platform khusus pinjaman online. Platform inilah yang menjadi cikal bakal cicilan online. Kemudahan prosedur untuk meminjam uang membuat para kreditur konvensional beralih kepada pinjaman online ini. Kemudahan inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa meningkatnya kreditur menggunakan pinjaman online, mulai dari asessment yang singkat, waktu pencairan uang yang cepat, hingga kecilnya biaya administrasi transaksi.
Karena Kecanggihan dan kemudahan pinjaman online yang memukau membuat silau para pengguna pinjaman online sehingga fokus yang diamati oleh kreditur hanya sebatas proses cepat dan mudah, membuat para kreditur kadang luput dari policy dan segala aturan pinjam meminjam di platform pinjaman online tersebut, adapun aturan tersebut meliputi sistem bunga, dan bagaimana denda keterlambatan pembayaran tidak lagi mereka hiraukan. hal ini membuat para kreditur merasa terjerat hutang dan dikibuli ketika mulai terkendala dalam membayar hutang dalam tempo yang telah ditentukan, kerugian yang dialami biasanya dikarenakan bunga yang tinggi dan biaya denda keterlambatan yang perlahan membuat nilai pinjaman bertambah berkali-kali lipat dari total yang dipinjamkan sebelumnya.
Tentunya hal ini kalau secara etika perbankan bukanlah hal yang melanggar etika. Karena sebelumnya kreditur dan debitur telah mengetahui dan bersama sepakat untuk setuju dengan peraturan yang diikat dalam dokumen kontrak syarat peminjaman uang, yang berisi pasal bahwa kedua belah pihak sepakat dan berkomitmen untuk taat pada mekanisme dan prosedural yang diajukan debitur kepada kreditur. Kontrak ini tidak lagi dapat diganggu gugat dikemudian hari, walaupun apabila di suatu saat salah satu pihak merasa dirugikan akibat dari adanya penerapan peraturan yang telah disepakati di dokumen kontrak tersebut.
Selain karena kelalaian dalam menelaah kontrak dan tidak mampu mengukur batas kemampuan finansial, serta kreditur tidak mempertimbagkan apa-apa saja yang menjadi resiko nantinya ketika menjadi kreditur. Alasan lain maraknya pengguna Pinjama online merasa dirugikan karena tidak adanya edukasi tentang bagaimana mekanisme peminjaman uang di platform online.
Pada dasarnya aturan ini ada secara umum pada situs Otoritas Jasa Keuangan dan Syarat Ketentuan Platform Pinjam Online tersebut. Namun sayangnya hal ini sering dilewatkan dengan alasan Ribet dengan penjelasan bersifat formal hukum, Karena sifatnya formal hukum, wajar penjelasan aturan dijelaskan dengan Bahasa Formal Hukum dan Bahasa Formal Perbankan, hal ini dirasakan sulit dimengerti oleh orang awam sehingga informasi tersebut tidak menarik dipelajari oleh orang awam bahkan diabaikan walaupun sadar bahwa informasi tersebut merupakan sebagai modal utama seorang kreditur untuk mengetahui segala hak dan kewajiban dalam transaksi pinjam online, Akibat Pengabaian aturan tersebut, "Niat hati mau untung eh malah buntung".
Ada fenomena umum seorang kreditur yang terjadi di masyarakat, fenomena ini biasanya terjadi pada kreditur pemula atau kreditur yang baru saja mencoba untuk meminjamkan uang baik itu secara offline maupun online.
"Saranku mending jangan pernah utang ke Bank/Pinjol, Bunganya besar dan berkali-kali lipat dari uang yang kita pinjamkan, Rugi"
Dalam tulisan ini tidak pernah mengklaim bahwa menjadi kreditur baik itu secara online ataupun offline akan berujung pada kerugian. Toh masih banyak kreditur yang minjam uang di Bank, ataupun dipinjol, Sebaliknya dapat mengembangkan usahanya menjadi semakin sukses. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian yang dialami oleh Kreditur sepenuhnya bukan karena Bank ataupun Pinjol, Namun rugi ataupun untungnya menjadi kreditur tergantung pada seorang kreditur itu sendiri. apakah seorang kreditur tersebut mampu mengelola utang yang ditanggungnya, apakah uang pinjaman tersebut dikelola dengan perhitungan yang matang atau hanya untuk belanja konsumtif.
Dari informasi dan pengalaman yang penulis peroleh, Penggunaan Pinjol atau Pinjaman Online Harusnya mengetahui hal-hal sebagai berikut,:
- Pastikan tanggungan cicilan tidak menggunakan anggaran biaya kebutuhan sehari-hari,
- Pelajari apakah bunga tersebut fleksibel atau Flat,
- Apa saja denda yang diperoleh ketika telat melakukan pembayaran cicilan,
- Rembuk Urun bersama keluarga sebelum memutuskan untuk pengajuan pinjaman,
- Cari informasi langsung tentang pengalaman-pengalaman kreditur yang pernah melakukan pinjaman, baik di review applikasi, bertanya langsung sama kreditur yang aktif dan kreditur yang pernah melakukan pinjaman tersebut.
"Apabila besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan pertimbangan dan perhitungan yang matang, pinjaman akan memberikan dampak yang baik untuk kreditur. Namun Apabila besarnya pinjaman tidak ditentukan berdasarkan pertimbangan dan perhitungan yang matang, pinjaman tersebut akan menjadi beban yang merugikan bagi seorang kreditur"