Kaur Bin Ops
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap pria tua berinisial N (70 Tahun) di Kecamatan Meureubo, karena diduga memerkosa cucunya sendiri.
Tim dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P. Panggabean bersama Kanit Reskrim Polsek Meureubo, Bripka Siswandi, dibantu keuchik setempat, menangkap tersangka N saat sedang bekerja di ladang miliknya, di kecamatan itu, Selasa (19/06/2018) sore.
Penangkapan dilakukan setelah ayah korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat, N dilaporkan atas pemerkosaan kepada cucunya sendiri yang masih di bawah umur lima kali sejak Mei 2018.
Cucu korban tidak berani melawan karena diancam oleh N. Tak tahan atas perbuatan kakeknya korban kemudian mengadu kepada ayahnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa, S.I.K., melalui KBO Reskrim, Ipda P. Panggabean, mengatakan hasil pemeriksaan sementara, tersangka N mengaku memerkosa cucunya.
“Pengakuan pelaku, pelaku masuk ke kamar korban. Terakhir perbuatan bejatnya itu dilakukan pada meugang kemarin, sebelum lebaran,” kata Panggabean.
"Setelah ditangkap dan diperiksa, kini pelaku mengaku khilaf," sambungnya Panggabean.
Atas perbuatan bejat N, adapun pasal yang akan dijerat kepada pelaku pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, denda paling sedikit 1500 gram emas, paling banyak 2000 gram emas, atau pidana penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Congratulations @silviaptr! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!