3 Hak Masyarakat Desa (3 Rights of the Villages)
*ilustrasi*
Haloo... Steemien, jumpa lagi dengan saya @saifuddin73, pada postingan sebelumnya saya telah sampai 3 jangan dilakukan oleh pemimpin (https://steemit.com/esteem/@saifuddin73/3-jangan-dalam-jabatan-3-do-not-in-leadership-55f0477de256f).
Kini saya akan sampaikan 3 Hak Masyarakat Desa. Tentu postingan ini tidak memiliki hubungan secara langsung karena Tulisan sebelumnya lebih ditujukan kepada larangan bagi pemimpin atau pejabat sedangkan tulisan ini lebih ditujukan kepada kewajiban pemimpin yang menjadi hak warganya.
Ini adalah tentang hak masyarakat desa yaitu :
Hak Politik
yaitu hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban dalam musyawarah desa.
Hak informatif
Yaitu hak untuk memperoleh akses informasi dan data anggaran dan pembangunan desa.
Hak Alokatif
Yaitu hak memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.
Bagitu setidaknya hak yang dimiliki masyarakat desa dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang dijamin oleh regulasi di undang-undang desa No 6 Tahun 2014.
Tujuan dari pemberian hak ini adalah dalam rangka memastikan kualitas pembangunan desa menuju masyarakat yang sejahtera sebagai perwujudan dari kemerdekaan Indonesia.
Mesti pemerintah telah banyak mengeluarkan regulasi, mulai dari UU, Peraturan Menteri, Peraturan Bupati/walikota, tapi pencapaian tingkat kemajuan pembangunan desa belumlah signifikan, masih diperlukan partisipasi semua pihak, termasuk untuk penguatan kapasitas masyarakat desa.
Dalam hal kapasitas penguatan masyarakat desa, disektor inilah yang membutuhkan peran banyak pihak, karena selama ini masih sangat sedikit masyarakat yang kapasitas pengetahuannya cukup untuk terlibat aktif dalam pengelolaan dana desa, disektor ini biasanya Lembaga Swadaya Masyarakat berperan.
Sebenarnya pemerintah telah menyediakan pendamping desa yang berfungsi untuk mendampingi desa agar desa mampu menjalankan segala aktivitasnya yang berhubungan dengan dana desa dengan baik, tapi perlu diingat bahwa posisi pendamping desa hanya sebagai pendamping saja, ditambah lagi kemampuan mereka juga terbatas, mungkin karena terbatasnya juga pelatihan bagi pendamping.
Demikian sedikit berbagi informasi yang saya himpun dari berbagai sumber, semoga beemanfaat.
Salam, @saifuddin73
Mantap! tulisannya bang @saifuddin73. Mudah2an konten tentang desa akan jamak kita peroleh di steemit
Makasih, akan kita usahakan minimal satu minggu ada satu postingan tentang desa
Wow greate article!
You just got a 12.50% upvote from @postdoctor!
Thanks for using the @postdoctor service!