Adat Meukuta Alam (Bagian III)
Beberapa prinsip dasar terkait dengan eksitensi suatu Adat Aceh adalah :(1). Menjadi sesuatu yang sifatnya dinamis, dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan. "Adat jeut baranggaho takhong, hukum hanjeut baranggaho takieh"(adat boleh bagaimana yang enak kita pegang, tetapi hukum tidak boleh sembarangan dilaksanakan); (2). Menegakkan proses demokrasi. "Gadoh Adat Ngon Mupakat" (setiap merombak adat harus dengan mufakat). "Meunyo ka Mupakat, Lampoh Jeurat Jeut Tapeugala" (Kalau sudah mufakat, kuburan pun boleh kita gadaikan). Jumlahnya yang genap mengindikasikan lembaga Tuha Peut di level mukim atau nanggroe memang didisain untuk tidak mengambil keputusan melalui voting namun harus musyawarah mufakat; (3). Menyesuaikan suatu kebiasaan yang sudah ada di masyarakat dengan pelaksanaan ketentuan suatu hukum agama. Salah satu penyesuaian adat dengan syariah adalah siapa saja yang melaut sebelum selesai shalat jumat, dikenakan denda seekor kambing lengkap dengan bumbu dan beras.
Sumber foto ; google
Hukum berarti aturan kerajaan yang bersumber dari hukum Islam yang diatur oleh ulama-ulama terkenal. Meskipun dalam struktur pemerintah kedudukan Raja sebagai kedudukan penentu adat lebih tinggi dari pada kedudukan ulama, namun kedudukan produk hukum sedikit lebih tinggi dari adat. Hukom adalah hukum Islam. Sumber hukum bagi adat Aceh adalah hukum Islam. "Hukom ngon adat, lage zat ngon sifeut" ( hukum dengan adat seperti zat dengan sifat). Dalam konteks ini hukum sifatnya tetap sedangkan adat harus menyesuaikan. "Adat meukoh Reubong, Hukom meukoh purieh" (adat boleh kita buat bagaimana yang baik, namun hukum harus dijalankan lurus). Pepatah Aceh mengatakan "hukom ngon adat, hanjeut cree, lagee zat ngon sipheuet" (hukum dengan adat tidak boleh terpisah seperti juga unsur materi dengan sifatnya) atau hukom ngon adat lagee mata itam ngon mata puteh". Sehingga kebijakan-kebijakan legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta masyarakat umum tidak boleh bertentangan dengan hukum islam sekaligus harus memenuhi ketentuan adat. Sifat meuseuraya (gotong royong) menjadi ciri utama pengamalan islam di Aceh. Di zaman Belanda, hukum pidana berlaku hukum kolonial. Namun untuk hukum perdata berlaku hukum Islam atau hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Upacara adat yang disebut adat istiadat termaksud kanumn dan reusam. Pembuatan Kanun dan Reusam harus mengacu kepada dan tidak boleh melanggar adat dan hukum agama. Pelanggaran dikenakan sanksi dan selanjutnya harus disesuaikan dengan adat dan hukom. Namun ada juga adat yang kurang sesuai dengan hukom Islam namun tetap dipertahankan. Contohnya kenduri laut dan lain-lain.
Sumber foto ; google
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by murez from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.