Religion

in #esteem6 years ago

image
HUKUM ISLAM.

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah. Definisi syariat meliputi:
• Ilmu Aqoid (keimanan)
• Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
• Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Pembagian hukum islam
Hukum Islam dibagi menjadi Lima.

  1. Wajib (fardhu), adalah suatu keharusan, yakni segala perintah Allah SWT. yang harus kita kerjakan.
    • Wajib Syar'i, adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala, sebaliknya jika ditinggalkan terhitung dosa.
    • Wajib Akli, adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau rasional.
    • Wajib Aini, adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain sholat lima waktu, sholat jum'at, puasa wajib bulan Romadhon dan lain sebagainya.
    • Wajib Kifayah, adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya. Contohnya adalah mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, dan memakamkannya.
    • Wajib Muaiyyan, adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contohnya berdiri bagi yang mampu sewaktu sholat.
    • Wajib Mukhoyyar, adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Contohnya tebusan apabila kita berhubungan suami istri pada siang bulan Romadhon, boleh memilih antara berpuasa atau memberi makan orang miskin.
    • Wajib Mutlaq, adalah suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
    • Wajib Aqli Nazari, adalah kewajiban mempercayai suatukebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah SWT.
    • Wajib Aqli Dhoruri, adalah kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya, tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu seperti orang makan jadi kenyang.

  2.   Sunnah adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa. 
    

• Sunnah Muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan, misalnya sholat terawih dan sholat Idul Fitri.
• Sunnah Ghoiru Muakkad adalah sunnah biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain, dan puasa pada hari senin kamis.
• Sunnah Haiah adalah perkara-perkara dalam sholat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucap Allaahu Akbar ketika akan ruku', sujud, dan sebagainya.
• Sunnah Ab'ad adalah perkara-perkara dalam sholat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakan maka harus menggantinya dengan sujud sahwi, seperti: membaca tasyahud awal, dan sebagainya.

  1.   Haram, adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, seperti minum-minuman keras, mencuri, judi, dan lain sebagainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa, sebaliknya jika ditinggalkan kita memperoleh pahala.
    
  2.   Makruh adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala, seperti merokok, makan bawang mentah, dan lain sebagainya
    
  3.   Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
    

Tujuan hukum Islam, baik secara global maupun secara detail, mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka: mengarahkan mereka kepada kebenaran, dan kebajikan, serta menerangkan jalan yang harus dilalui oleh manusia.
Hukum Islam disyariatkan oleh Allah dengan tujuan utama untuk merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik individu ataupun kolektif untuk menjamin, melindungi dan menjaga kemaslahatan tersebut Islam menetapkan sejumlah aturan, baik berupa perintah atau larangan. Perangkat aturan ini disebut hukum pidana Islam. Sedangkan tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syari’at Islam ialah pencegahan dan pengajaran serta pendidikan.
Oleh karena tujuan hukum adalah pencegahan, maka besarnya hukuman harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuannya, dan dengan demikian maka terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, maka hukuman dapat berbeda-beda terutama hukuman ta’zir.
Menurut definisi mutakalimin, agama ditujukan untuk kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat. Islam sebagai agama memiliki hukum yang fungsi utamanya terhadap kemaslahatan umat. Adapun fungsi adanya hukum Islam adalah sebagai berikut:
Fungsi Ibadah
Hukum Islam adalah aturan Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia dan kepatuhan merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat karena ia adalah bagian dari kalam Allah yang qadim. Namun dalam prakteknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Contoh: Riba dan khamr tidak diharamkan secara sekaligus tetapi secara bertahap oleh karena itu kita memahami fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan riba dan khamr.
Fungsi Zawajir
Fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi tersebut adalah sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudnya masyarakat harmonis, aman dan sejahtera.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Jamal D. Rahman, (Ed)., Ali Yafie, Wacana Baru Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1997). Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).

Coin Marketplace

STEEM 0.24
TRX 0.26
JST 0.041
BTC 98102.63
ETH 3490.00
USDT 1.00
SBD 3.42