Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam aturan yang ditandatangani pada 23 Mei lalu itu, ditetapkan hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 juta setiap bulannya. Hak keuangan yang diperoleh pimpinan BPIP itu, lebih besar dibandingkan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Presiden Joko Widodo.