Peran PEMERINTAH KABUPATEN dan DESA Terhadap PERHUTANAN SOSIAL

in #esteem6 years ago

IMG_4594 (4).JPG

Pemerintah Indonesia yang sekarang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo mencanangkan sebuah Program yang meliputi perlindungan kawasan hutan. Program yang dicanangkan tersebut adalah dalam skema Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial merupakan bagian dari pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (pasal 78 ayat 1 UU Desa).

Terkait pemerintah daerah, Peraturan Menteri LHK No. 83/2016 tentang Perhutanan Sosial Pasal 61 ayat 1-3 menjelaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat.

Fasilitasi meliputi fasilitasi pada tahap usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar. Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan, instansi lain yang terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi.

Amanat tersebut sejalan dengan peran pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagai contoh, dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk menyelenggarakan penataan desa; fasilitasi kerjasama antar desa dalam satu kabupaten; pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, jajaran pemerintah desa berkewajiban membina dan mengawasi (pasal 112 UU Desa). Secara spesifik dinyatakan (pasal 115 UU Desa) bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya melakukan:
• Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
• Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
• Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan.
• Melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.

IMG_4641.JPG

ENGLISH

The Government of Indonesia currently headed by President Joko Widodo launched a Program covering the protection of forest areas. The proclaimed program is in the Social Forestry scheme. Social Forestry is a part of village development aimed at improving the welfare of rural people and the quality of human life, as well as poverty alleviation through the fulfillment of basic needs, development of village facilities and infrastructure, development of local economic potential, and sustainable use of natural resources and environment (article 78 paragraph 1 of the Village Law).

Related to local government, Regulation of LHK Minister No. 83/2016 on Social Forestry Article 61 paragraph 1-3 explains that: The government and local governments facilitate HPHD holders, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Forest Partnership and Indigenous Forest holders.

Facilitation includes facilitation at the proposed application stage, institutional strengthening, capacity building including business management, establishment of cooperatives, boundaries of work areas, preparation of village forest management plans, business work plans and annual work plans, forms of forestry partnership activities, financing, post- harvest, business development and market access. The government and local governments in providing facilitation can be assisted by Pokja PPS and forestry extension agents, other related institutions, non-governmental organizations, and universities.

The mandate is in line with the role of district government as regulated in Law no. 23/2014 on regional governance. For example, in the field of community and village empowerment, district / city government authorities are authorized to organize village arrangements; facilitation of inter-village cooperation in one district; guidance and supervision of village administration administration.

In the administration of village government, the ranks of the village government are obliged to foster and supervise (article 112 of the Village Law). Specifically stated (article 115 of the Village Law) that the district / city government is obliged to undertake the guidance and supervision of the administration of village government,
• Facilitation of village administration.
• Conducting guidance and supervision of village administration.
• Accelerate rural development.
• Accelerate village development through financial assistance, assistance, and technical assistance.

Sekian dan Terimakasih
Semoga Postingan Ini Bermanfaat Untuk Para Steemians Dalam Hal Menjaga Hutan Melalui Skema Perhutanan Sosial
Salam Lestari
Regards,
@alkhalidi92

Coin Marketplace

STEEM 0.21
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 66822.94
ETH 3490.23
USDT 1.00
SBD 2.90