BAHAYA SUMUR MINYAK ILEGAL
Kegiatan pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab tidak saja melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung kepada para operator, pekerja, dan masyarakat sebagai konsumen.
Baik oknum maupun masyarakat sekitar berisiko terpapar langsung minyak mentah tanpa alat pelindung diri. Berpotensi besar terkena beberapa bahan berbahaya minyak mentah
dalam minyak mentah setidaknya terdapat empat bahan berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan. Keempat bahan berbahaya tersebut adalah benzene(C6H6), toluene (C7H8), cylene (C8H10) serta sejumlah logam berat seperti tembaga (cu), arsen (ar), merkuri (hg), dan timbal (pb).
Bahan-bahan berbahaya dari minyak mentah tersebut akan berdampak pada kesehatan pernafasan, pencernaan, dan kulit atau mata. Mereka yang terkena benzene misalnya, akan mengalami pusing atau sakit kepala, mual pingsan, iritasi kulit, dan mata bahkan menyebabkan kanker darah
Sebagian tanaman pangan yang tumbuh di area tercemar minyak, juga dapat menyerap logam berat. Jika tanaman tersebut dikonsumsi manusia, logam beratnya akan berpindah kepada tubuh manusia dan memberikan dampak kesehatan. “Meskipun logam berat dalam minyak mentah jenis dan konsentrasinya tergantung struktur batuan tempat minyak berasal.
Dalam upaya meminimalisir kegiatan penambangan minyal ilegal, Pertamina EP memberikan beberapa solusi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi kelompok atau perorangan yang berhenti dari penambangan sumur minyak Pertamina. Salah satunya, masyarakat penambang diberdayakan untuk pembersihan limbah B3.
Dampak lain adalah musibah yang baru-baru ini terjadi di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang merenggut tidak kurang 22 orang meninggal dunia dan lebih 40 orang luka-luka serta ratusan warga terpaksa menggungsi ketempat yang lebih aman
Sumur minyak yang dikelola warga setempat itu berada sekitar 20 kilometer dari jalan lintas nasional Banda Aceh-Medan yang terletak di Desa Beusa, Kecamatan Peureulak, sekitar 60 kilometer dari Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur
Setelah kebakaran di sumur minyak itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengimbau warga Kecamatan Ranto Peureulak menghentikan aktivitas penambangan minyak secara ilegal karena sewaktu-waktu bisa menimbulkan bahaya.
Aktivitas pengeboran seperti ini ilegal, namun kita tidak bisa melarang karena sumber ekonomi rakyat. Tapi kejadian ini membuat kita sadar, agar tidak melakukan kegiatan ilegal,” kata Kapolda ketika berkunjung ke lokasi ledakan di sumur minyak kemarin.