Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Dasar Hukum
Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Dasar Hukum
Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis dan balasannya menuntaskan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam menurut atas anutan agama islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi.
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian menurut para ahli mengenai ekonomi syariah, antara lain:
Menurut M.A. Mannan
Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi pada rakyat yang digagaskan oleh nilai-nilai islam.
Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi
Ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah dan sebagai bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas tujuan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Menurut Monzer Kahf
Ekonomi syariah merupakan ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak sanggup berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis ibarat matematika, statistik, budi dan ushul fiqih.
https://kelasips.co.id/pengertian-ekonomi-syariah-menurut-para-ahli/