You are viewing a single comment's thread from:
RE: Desa Dalam Cengkraman Kebijakan
Sebenarnya melalui UU Desa, Desa (Gampong) telah memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan pembangunan Desa secara mandiri. Kalau tidak salah saya pahami melaui UU Desa No 6 Tahun 2014, Desa telah memiliki hak otonom sendiri dalam melakukan pembangunan Desa tanpa ada intervensi Pemerintah Pusat. Seharusnya kondisi itu dapat melahirkan program-program yang objektiv dan tepat sasaran. Tuntunya untuk mewujudkan program-program yang objektif dan tepat sasaran tersebut harus di pandu oleh pendamping Desa.
Disamping itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh pemuda-pemuda desa juga harus menjadi program perioritas yang perlu di terapkan Desa. Rasanya ironis, kalau UU Desa ternyata tidak bisa menjawab problematika yang terjadi di Desa.
benar sekali apa yang @munawir91 sebutkan, memang kehadiran UU desa yaitu agar setiap desa menjadi mandiri, namun persoalan dilapangan juga kompleks saya rasa, mulai dari kebijakan hingga tingkat keseriusan beberapa aparatur desa dalam mengelola keuangan desa (terjadi di beberapa daerah), selain itu juga peran pendamping masih belum optimal. Jadi sebernarnya harus ada keseriusan dari para pihak dalam membangun desa yang mandiri.