PENGUMUMAN NOMOR : 02/SDM.05.5-Pu/11/TPK/III/2020 TENTANG PERPANJANGAN SELEKSI TERBATAS JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor : 25/SDM.05.5-Pu/11/ TPK/XII/2019 tentang Perpanjangan Seleksi Terbatas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Aceh dan Pengumuman Nomor : 26/SDM.05.5-Pu/11/TPK/XII/2019 tentang Seleksi Terbatas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Aceh, bahwa terdapat formasi jabatan yang belum memenuhi syarat dalam jumlah peserta. Maka Tim Penilai Kinerja Provinsi Aceh membuka kembali kesempatan pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum di seluruh wilayah Aceh dan Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) dengan ketentuan sebagai berikut :
[gview file="https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2020/03/02-Perpanjangan-Seleksi-Terbatas.pdf"]
Form Pakta Integritas Download dsini