Uang Kartal, Uang Digital dan Undang-Undang Kita
Uang menurut Undang-Undang Nomor No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan Mata Uang, adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Dalam masyarakat kita, ada dua jenis uang yang sangat ngetop, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal yaitu alat bayar sah dan digunakan dalam transaksi jual-beli sehari-hari, baik barang maupun jasa. Sementara uang giral biasanya berupa simpanan (deposito), dan tidak digunakan untuk transaksi sehari-sehari.
Uang Digital (Cryptocurrency)
Bagaimana dengan yang digital atau Cryptocurrency? Istilah ini tidak dikenal dalam literasi keuangan kita. Ini merupakan perkembangan teknologi dari cara kita mengenal uang. Cryptcurrency adalah teknologi pembuatan uang digital dengan menggunakan kriptografi sebagai sistem keamanannya, yang proses penciptaannya dilakukan melalui pemecahan matematika yang rumit, agar tak dapat dipalsukan.
Cryptocurency memiliki nilai enkripsi yang unik, dan kepercayaan serta penggunaannya juga berasal dari keseluruhan komunitasnya. Sehingga harga cryptocurrency sangat ditentukan oleh kekuatan buy and sell dari para komunitas pengguna teknologi ini.
Saat ini berdasarkan data yang ada, sudah lebih dari 6000-an cryptocurrency tercipta di dunia. Satu dan lainya saling meniru dan bisa juga berbeda. Bitcoin merupakan salah satu mata uang produk cryptocurrency.
Perbedaan uang kartal dengan Crytocurrency ini ada pada sifat penguasaannya, cryptocurrency sifatnya terdesentralisasi, ini perbedaan yang sangat signifikan dengan uang kartal yang berfifat tersentralisasi. Sehingga dapat dikatakan, Cryptocurrency ancaman serius bagi uang kartal, karna jauh lebih aman daripada uang yang sifatnya terpusat.
Cryptocurrency pertama adalah Bitcoin. Bitcoin telah hadir sejak tahun 2009 namun di Indonesia banyak digunakan pada tahun 2013-an. Boomingnya itu pada tahun 2016 ketika Satoshi Nakamoto menggegerkan dunia crypto.
Berdasarkan data coinmarketcap.com hingga saat ini sudah ada 1597 crypto yang listing di marketcap, dan ada 5000+ crypto yang belum terjun ke pasar.
Cryotocurrency Dilarang di Indonesia?
Menurut laporan CNN, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang transaksi Cryptocurency di Indonesia, dan OJK telah menghentikan 19 bisnis mata uang kripto atau cryptocurrency.
"OJK tidak memberikan izin terhadap bisnis cryptocurrency karena tidak ada sistem regulasi dalam investasi tersebut," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
OJK melarang lembaga-lembaga keuangan untuk tidak memfasilitasi dan menggunakan cryptocurrency, karena cryptocurrency tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011. Dalam Undang-undang tersebut hanya hanya memperkenankan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-undang ini terbit tahun 2011, sedangkan Cryptocurrency meskipun mulai dikenalkan tahun 2009, tetapi ngetopnya di Indonesia pada 2013, setelah UU No. 7 diundangkan.
So, Undang-undang kalah cepat larinya dari kemampuan teknologi dalam memasuki era revolusi digital.
Cara Kerja Cryptocurrency
Sistem desentralisasi Cryptocurrency ini membuat sebuah jaringan yang menghubungkan para penggunanya tanpa memerlukan perantara baik bank maupun otoritas jasa keuangan. Hanya bermodalkan sebuah smartphone berbasis Android atau i-Phone seseorang bisa saling terhubung dengan lainnya, dan dapat mengirim dan menerima uang dari manapun dan ke mana pun tanpa ada bisa usut.
Photo: Steemit
Untuk bisa bertransaksi, tak perlu menunggu bank buka, karna bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun. Dan semua transaksi, bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa perlu khawatir downtime.
Di era revulusi digital ke depan ini, banyak perkerjaan hilang di bumi, dan diganti dengan mesin. Untuk sekarang saja, banyak pekerjaan sudah tidak lagi membutuhkan manusia. Restoran, pos, teller bank, sekarang ini sudah ga bekerja, karena cukup sekali klik di HP android semua urusan selesai. Meskipun begitu, banyak tercipta pekerjaan baru terutama dalam industri lifestyle dan tentunya salah satunya termasuk Cryptocurrency.
Nah, loh...
Pertanyaannya, mana lebih keren dan efektif, membuat Undang-undang yang menyesuaikan diri dengan era digital, atau membiarkan Cryptocurrence melaju pesat tanpa menoleh pada aturan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
https://medium.com/techlab-institute/mengenal-cryptocurrency-si-mata-uang-digital-8fd332734fba
https://www.finansialku.com/apa-yang-dimaksud-dengan-cryptocurrency-mata-uang-digital/
With ❤@jkfarza
Nah, ini nih ranahmu bang, ditunggu kupasan selanjutnya, resteem :)
Yess, i think so. Saya akan mulai dari hal-hal ringan tentang kebebasan berekspresi, teknologi informasi dll yang merupakan wilayah aktivitas Steemian. Thankyou for your Support bro😎
Penjelasannya mesti singkat membuat saya yang awam menjadi paham soal ini dan mengerti duduk masalahnya. Terimakasih sudah sharing bang @jkfarza
Kita sama-sama masih belajar ya @syakia, cryptocurrency adalah hal baru, yang oleh kalangan ahli hukum yang belum melek teknologi, masih menganggap barang aneh. So, semua kita harus belajar lagi.
Meski banyak belajar ni keknya sama bang @jkfarza tentang #cryptocurrency.. saya masih menganalisa tentang bagaimana jika mata uang ini mulai banyak digunakan banyak orang, dan sebuah pertanyaan kenapa banyak negara-negara maju yang melarang peredaran uang mata digital.. suka dengan artikelnya kak @jkfarza sebuah wawasan baru. Good morning.
Semua kita harus banyak belajar @azroel kalau tidak mau ketinggalan. Kita sudah tertinggal jauh, era revolusi digital tidak bisa dihindari dan ini cukup mengerikan bagi orang yang tidka siap menghadapinya.
Saya sendiri berterimakasih sekali kepada @mariska.lubis yang terus mendorong saya untuk belajar masalah yang rumit ini, kemudian menulis untuk Komunitas Steemit Indonesia dengan bahasa pop yang mudah dicerna. Bantu saya roel, kita belajar dengan indah
Penjelasan yang singkat tetapi detail mengenai dia model uang dan hukum kita yang lambat merespon. Makasih sudah mau menulis dan berbagi dengan steemian Bang @jkfarza sunngguh tulisan yang mencerahkan.
Izin resteem ya?
Terimakasih apreasinya dan resteemnya dokter, goodluck
Meskipun pemerintah melarang sebagai alat tukar karena tidak ada jenis uang ghaib dalam UU, namun pemerintah tidak melarang dalam bentuk investasi. Sebenarnya permasalahan uang crypto ini sudah banyak ditolak di beberapa negara krn salah satu alasan yang saya ketahui yaitu ketahanan mengahadapi model musibah2 keuangan seperti inflasi dsb dan uang ini fluktuasinya juga sangat tinggi.
"Yakuza yang terkenal karena dunia kriminilitas, sampai saat ini tidak berani menduplikasi uang karena mereka malu dengan gambar kaisar yang ada dalam uang tsb".
Berbicara uang ini ada kaitan dengan permasalahan nasionalisme juga.
Terimkasih om @jkfarza sudah berbagi.
Terimakasih inputnya @khaimi dan ini memang memunculkan debatable dan diskusi lanjutannya ya?
Melihat pertumbuhan uang kripto begitu signifikan, sudah lebih 6000an dan sudah ada 1597 yang listing di https://coinmarketcap.com/all/views/all/ kita bisa bayangkan berapa jumlah user yang bermain di dunia crypto. Sehingga, alasan ketahanan menjadi alasan yang kurang penting ya?
Alasan yang lebih penting bagi komunitas crypto di dunia yang mulai tak jelas batas negara ini adalah, mereka bisa menikmati dunia dengan mudah, dengan enjoy dan bahagia. Bisa bepergian kemana pun, tanpa harus takut dirampok, karna transaksi bisa secara digital.
Alasan risiko, selain fluktualisi, juga serangan hacker, ya kan? Tetapi itu ga membuat takut para pecinta era revolusi digital, karena mereka berpikirnya tentu soal efektivitas.
Mungkin kedepannya UU tentang mata uang digital bisa jadi wacana untuk di sahkan di negeri tercinta ini. Karena meski belum diatur dalam sistem perundangan, pengguna mata uang digital sudah semakin melesat. Hal ini mengingatkan tentang UU tranportasi online yang juga baru disahkan setelah penggunanya semakin banyak. Terimakasih infonya bang @jkfarza sungguh bermanfaat
Salam
Ada satu pepatah lama yang populer di kalangan ahli hukum @dwiitavita, "Hukum selalu tertinggal jauh dari pencuri." Maksudnya, pencuri sudah lari sampai kemana, hukum masih belum mengaturnya hehe..
Saya kira ya, pemerintah harus serius mengikuti perkembangan digital ini. Karna semakin banyak warga yang masuk dalam cryptocurrency makin sulit pemerintah mencegahnya. Dan makin ketinggal. Jadi hukum harus cepat mengatur jika tidak mau tertinggal..
Manteppp.😃😃
Tapi ga semantap Ki Manteb Soedharsono kan?
Resteeeeeeemmmm!
mencerahkan untuk saya yg awam
resteem bang.....
Trimakasih sudah memberikan penjelasannya 😊👍