Kebijakan KIP Aceh untuk Pencegahan Virus Corona
Meminimalisir penyebaran Virus Corona, Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah Mansyur, mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pegawai dan pegawai kontrak di lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menggunakan absen elektronik sementara waktu. Absen diganti dengan manual.
Hal itu menyikapi petunjuk yang telah dikeluarkan Plt Gubernur Aceh, maupun Sekretaris Jenderal KPU RI. “Aktivitas perkantoran tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Darmasnyah, Senin 16 Maret 2020.
Apel setiap Senin dan senam pagi pada Jumat juga ditiadakan untuk sementara waktu. Sekretaris KIP Aceh juga mengimbau untuk terus menjaga kebersihan kantor.
Berikut surat edaran yang dikeluarkan Sekjen KPU RI
Kepada Yth. Seluruh Pegawai PNS/ Non PNS Setjen. KPU RI, Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota
di Tempat
Bersama ini kami sampaikan, sebagai salah satu upaya mengantisipasi, mencegah dan melindungi diri dari Virus Covid-19 (Corona), maka perekaman data kehadiran pegawai PNS/Non PNS Setjen KPU RI, Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dilakukan secara manual, tidak menggunakan mesin presensi (handkey dan/atau fingerprint), pengumuman ini disampaikan sambil menunggu Surat Edaran Ketua KPU RI
Oleh karena itu dimohon para Kepala Biro dan Inspektur seeta Sekretaris KPU/KIP Provinsi dan Sekretaris KPU/KIP Kab/Kota seluruh Indonesia untuk menyiapkan segala sesuatunya betkenaan dg pelaksanaan tersebut di atas.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Maret 2020
ttd
Kepala Biro SDM Setjen KPU RI