Photo: 3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali
Halo Komunitas Steemit
Sebanyak Tiga warga Kabupaten Aceh Timur yang melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali, salah satunya perempuan. Eksekusi hukuman cambuk di depan umum berlangsung di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi, Kamis (5/12/2019).
Ketiga indetitas para terpidana kasus zina ini yakni IS (22) terbukti melakukan jarimah zina dan vonis melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud sebanyak 100 (seratus) kali cambuk.
Pelaku KH (23) dengan amar putusan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum "telah melakukan perbuatan Zina" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dan Ugubat Ta'zir sebanyak 5 (lima) kali cambuk di muka umum sehingga total cambuk menjadi 105 (seratus lima) kali cambuk.
Sementara SA (20) perempuan, dengan amar putusan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum "telah melakukan perbuatan Zina" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud sebanyak 100 (seratus) kali cambuk.
Mari Tonton Video Eksekusi Cambuk Dibawah Ini :
You continue to purchase upvotes for yourself @alexanderishak. Of course, you are free to do as you wish. However, after the EIP changes of HF
21/ 22, you are likely to find rewarding yourself will draw unwelcome attention to your posts. You choose. @steemflagrewards#sbi-skip
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq