Perlukah Bitcoin / STEEM dimasukkan dalam laporan Pajak?
Lembara laporan SPT pajak 2017 sudah mulai datang. Penghasilan, harta, beserta pajaknya segera harus dilaporkan. Perlukah Bitcoin, STEEM, atau aset digital anda dilaporkan dalam SPT pajak?
Jika anda sejak tahun lalu sudah menimbun STEEM atau cryptocurrency lain, maka STEEM anda bisa jadi harta. Mengingat bentuknya digital, perlukah harta ini dilaporkan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melarang warga Indonesia memiliki aset digital seperti Bitcoin, STEEM, atau cryptocurrency lain. Yang dilarang adalah menjadikannya sebagai alat tukar, alias mata uang.
Pajak di Indonesia menganut sistem self assesment. Artinya, anda sendiri yang menentukan berapa penghasilan anda, apa saja harta anda, serta dari mana diperoleh, dan kapan.
Anda bisa berdalih itu bukan harta. Mengingat bentuknya digital, tak ada harga perolehan alias modal rupiah yang anda
keluarkan.
Namun jika kelak anda menukarnya ke dalam rupiah, bisa jadi masalah.
Kenapa?
Sebab transaksi ini kemungkinan besar dilakukan lewat transaksi perbankan. Artinya, proses transfer anda akan diketahui oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
Saat ini STEEM belum ada di bursa Bitcoin.id. Namun anda bisa menukar STEEM menjadi Bitcoin atau Ethereum. Dua mata uang kripto ini bisa dijual dalam rupiah di bursa Bitcoin.id.
Lalu anda lalu bisa menariknya ke rekening bank.
Jika jumlah rupiah hasil STEEM anda kecil, mungkin tak menarik perhatian orang pajak. Namun jika nilainya besar, tentu akan mencurigakan.
Bagaimana sebaiknya?
Lebih baik dilaporkan. Jika anda memperolehnya tahun lalu, maka pelaporannya tahun ini. Jika anda baru tahun ini dapet, tahun depan dilaporkan.
Bagaimana menghitung pajaknya?
Sebagai hasil keringat dari menulis, anda bisa menghitungnya dengan Penghasilan Netto dari profesi penulis. Menurut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni), besarnya Penghasilan Neto penulis adalah 50 persen dari royalti.
Maka, misal anda memperoleh STEEM yang setara Rp10 juta, maka Rp5 juta yang dihitung sebagai penghasilan neto.
Masukkan penghasilan ini sebagai penghasilan dalam laporan SPT. Jika anda melaporkan SPT secara online, maka besaran tagihan pajaknya akan otomatis terisi.
Nah, tinggal bayar. Dan tak perlu risau karena pajaknya sudah anda bayar.