Why Bitcoin Trade Banned in Indonesia? [IND-ENG]
Photo by bitcoin.com
Currency Crypto, Bitcoin lately getting more and more hearts in society. Both in Indonesia and in other parts of the world bitcoin increasingly loved. Even now many are using Bitcoin as a medium of exchange.
Seeing the widespread use of Bitcoin in Indonesian territory, Bank Indonesia issued an appeal not to use currency other than rupiah as a medium of exchange in the process of buying and selling conducted in Indonesia.
Bank Indonesia also issued an announcement that the virtual exchange tools including bitcoin being a global conversation were not recognized as a valid payment instrument in Indonesia. According to Bank Indonesia, virtual exchange tools such as bitcoin are at high risk for money laundering and terrorism financing.
Not only that, virtual exchange tools such as Bitcoin that have no clear rules governing its use can have an impact on financial system instability and can harm the public.
In addition, quoted from CNN, BI also prohibits all service providers not to process payment transactions (switching or clearing) made using this virtuak exchange tool. This means Bitcoin can no longer be used in Indonesia.
BI said that it has been contained in PBI 18/40 / PBI / 2016 on the Implementation of Payment Transaction Processing and PBI 19/12 / PBI / 2017â on the Implementation of Financial Technology.
Kenapa Perdagangan Bitcoin Dilarang di Indonesia?
Foto: bitcoin.com
Mata Uang Crypto, Bitcoin belakangan ini semakin mendapatkan hati di masyarakat. Baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia lainnya bitcoin semakin digandrungi. Bahkan kini sudah banyak yang menggunakan Bitcoin sebagai alat tukar.
Melihat maraknya penggunaan Bitcoin di wilayah Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan seruan untuk tidak menggunakan mata uang selain rupiah sebagai alat tukar dalam proses jual beli yang dilakukan di Indonesia.
Bank Indonesia juga mengeluarkan pengumuman bahwa alat tukar virtual termasuk bitcoin yang tengah jadi perbincangan dunia itu tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menurut Bank Indonesia, alat tukar virtual seperti bitcoin berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Bukan hanya itu, alat tukar virtual seperti Bitcoin yang belum ada aturan jelas yang mengatur penggunaannya itu bisa berdampak pada ketidak stabilan system keuangan dan dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, dikutip dari CNN, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa untuk tidak memproses transaksi pembayaran (switching maupun kliring) yang dilakukan dengan menggunakan alat tukar virtuak ini. Ini berarti Bitcoin tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.
BI menyebut bahwa itu sudah tertuang dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017â tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.