Profesor Harvard: Bitcoin Bisa Hancur Karena Aturan Pemerintah
NEW YORK, KOMPAS.com - Sejumlah profesor dari Harvard University menyebut, mata uang digital bitcoin dapat hancur karena aturan pemerintah. Hal ini pun disebabkan karena sifat transaksi bitcoin yang anonim.
Profesor Kenneth S Rogoff memandang, risiko anonimitas finansial akan menciptakan lingkungan di mana regulasi akan menghancurkan bitcoin.
"Transaksi kecil namun anonim dengan mata uang virtual akan menarik, tapi dalam skala besar pembayaran secara anonim akan membuatnya sangat sulit untuk mengumpulkan pajak dan menangkan aktivitas kriminal," jelas Rogoff seperti dikutip dari Cointelegraph, Selasa (9/1/2018).
Adapun Jeffrey A Miron memandang, pemerintah dalam waktu cepat atau lambat akan mengatur bitcoin dan mata uang digital secara umum. Bahkan, mata uang digital bisa saja diatur untuk tidak ada.
"(Pemerintah) dapat membiarkan mata uang digital ada secara damai, dan tidak menerimanya sebagai alat pembayaran, menurut saya itu yang harus dilakukan. Namun, dugaan saya adalah cepat atau lambat pemerintah akan mengatur agar tidak eksis," tutur Miron.
Potensi regulasi pemerintah sangat nyata, sejalan dengan beberapa negara yang telah membatasi akses penukaran bitcoin dan mata uang digital lainnya.
Sebelumnya, China melarang penerbitan koin baru atau initial coin offerings (ICO). China pun telah memperketat akses penukaran bitcoin.