You are viewing a single comment's thread from:
RE: ku hevdîtin û soz nediyar ne ku rahîneya queenan bêjin. Bêguman
°
Baru saja tersiar kabar dari Pengadilan Negeri Pantonlabu, tentang Putusan Hakim dalam sidang yang bersamaan untuk terdakwa Udin dan Sayuti, karena keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia, maka vonisnya pun dibacakan dalam Bahasa Aceh, dan vonis Hakim adalah sebagai berikut
"Sayuti dihukom dua buleun penjara kareuna ba plueng inong gob".
"Udin dua thon penjara,