Larangan Terkait Media Promosi, Situs Internet, dan Kekayaan Intelektual
Larangan Terkait Media Promosi, Situs Internet, dan Kekayaan Intelektual.
Dalam hal Media Promosi Off-line, member dilarang:
Menjual atau mempromosikan produk Atomy di toko, tempat acara, kedai, kantor atau media usaha
lainnya dan melakukan kegiatan perdagangan eceran.Menggunakan logo atau nama Perusahaan pada media promosi cetak, seperti katalog, spanduk,
banner, brosur, booklet, kartu nama dll tanpa persetujuan dari Perusahaan.Membuat, memperbanyak, ataupun menjual literatur Atomy, seperti: Rancangan Pemasaran, Kode Etik, Materi Pelatihan, dll tanpa persetujuan dari Perusahaan.
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.