Syariah Islam Sebagai Living Tradition

in #aceh6 years ago (edited)

Kali ini, saya akan mereview Acehnologi pada sub Bab 'Syari'ah Islam Sebagai Living Tradition'
image
Pada bab ini akan membahas konsep living hadits. Hadist bagi umat Islam merupakan suatu hal yang sangat utama, karena di dalamnya terdapat berbagai tradisi-tradisi yang berkembang pada masa Rasulullah saw. Tradisi-tradisi yang hidup pada masa kenabian tersebut akan mengarah kepada pribadi Rasulullah saw. sebagai utusan Allah swt. Di dalamnya terdalat syarat akan mengenai ajaran Islam karenanya keberlanjutannya harus tetap berjalan dan berkembang sampai pada masa saat ini seiring dengan kebutuhan manusia. Adanya keberlanjutan tradisi itulah sehingga umat manusia zaman sekarang bisa memahami, merekam dan melaksanakan tuntunan ajaran Islam apa yang sesuai dengan yang dicontohkan pada Nabi Muhammad saw. Terkait erat dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang sangat kompleks dan diiringi dengan adanya kemauan untuk melakukan ajaran Islam yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw, maka hadist menjadi sesuatu yang hidup di tengah masyarakat. Istilah yang lazim untum dipakai dengan mengartikannya hal tersebut adalah living hadis.

Tradisi dalam living hadis ini cenderung banyak dilakukan pada umat Islam. Hal ini didasarkan atas sosok Nabi Muhammad saw, dalam menyampaikan ajaran Islam. Adapun model pembelajarannya yang cukul sederhana, yakni dengan menyimak isi kitab yang dibacakan oleh tengku, lalu yang paling ditunggu-tunggu setelah itu adalah surah atau penjelasan mengenai isi kitan yang mudah dipahami oleh peserta. Terkadang, dari isi surah itu peserta kadang-kadang bertanya tentang semua perihal yang berhubungan dengan persoalan kehidupan mereka sehari-hari. Dari pembacaan surah tersebut terkadang bisa memakan waktu paling sebentar satu jam atau tergantung dengan tengku nya berapa banyak dia menjelaskan isi lembaran kitab.

Di Aceh, ketika ingin memiliki pengetahuan religi bisa dilakukan di dua lembaga yakni, Wali Nanggroe dan MAA (Majelis Adat Aceh). Kedua lembaga tersebut bukan saja akar sejarah dari kehidupan politik di Aceh. Dari situ ketika mendiskusikan syariat islam yang bersifat legal formal pada era kontemporer di Aceh tidak bisa dilihat dari satu perspektif saja. Misalnya membuat ulang ilmu pengetahuan religi tidak lagi dari satu arah misalnya dayah, melainkan sudah banyak muncul berbagai lembaga pendidikan yang menopang sistem pengetahuan masyarakat dalam Islam. Dan masyarakat semakin beragam untuk memperoleh informasi-informasi yang bersifat religi sebagai dampak teknologi yang sudah modern.


>Thank You Have a Visit!

Coin Marketplace

STEEM 0.25
TRX 0.20
JST 0.036
BTC 94745.85
ETH 3468.48
USDT 1.00
SBD 3.48