Hukuman Cambuk atau Rajam Bagi Pezina
@rikilb
Hukuman cambuk berasal dari dua kata yaitu hukuman dan cambuk. Yang dimaksud dengan hukuman di dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya, keputusan yang dijatuhkan oleh hakim. Atau dapat juga dikatakan dengan hukuman yaitu sanksi yang diberikan kepada seseorang yang telah melaksanakan pelanggaran hukum baik pidana dan perdata. Sedangkan cambuk yang dimaksud didalam qanun adalah: suatu alat pemukul yang berdiameter antara 0,75 cm sampai 1 (satu) sentimeter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda atau dibelah.Sedangkan hukuman cambuk dalam bahasa Arab disebut jald berasal dari kata jalada yang berarti memukul dikulit atau memukul dengan cambuk yang terbuat dari kulit. Jadi, hukuman ini terasa di kulit meskipun sebenarnya ia lebih ditujukan untuk membuat malu dan mencegah orang untuk berbuat kesalahan daripada menyakiti dirinya.
@rikilb