DPRA akan Gugat Gubernur Aceh dan Kemendagri Terkait Pergub APBA 2018
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat Badan Munsyawarah, Senin sore (16/4/2018), menyikap Peraturan Gubernur Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 dan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat. Hasil rapat tersebut, DPRA akan menggelar paripurna untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk menggugat gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keputusan gugatan secara lembaga (DPRA) tentu harus dibawa ke paripurna, yang rencananya akan kami gelar pada Jumat, 20 April 2018, Pukul 14.30 WIB usai shalat jumat,” kata Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin, kepada acehonline.info, Senin sore (16/4/2018) di Gedung DPR Aceh.
Terkait dasar gugatan itu dilayangkan, Tgk. Muhar mengatakan karena ada beberapa ketentuan atau prosedur pembahasan anggaran yang dilangkahi. Sehingga, kata dia, DPRA melakukan uji materi peraturan gubernur tersebut, apakah sudah memenuhi unsur perundang-undangan atau tidak.
“Ini perlu kita uji untuk pedoman pembahasan anggaran tahun 2019. Bukan hanya untuk Aceh, tetapi menjadi pedoman seluruh gubernur dan DPRD se-Indonesia,” ujarnya. “Namun, gugatan ini bukan untuk menghambat realisasi APBA 2018, realisasi anggaran tetap akan dijalankan. Gugatan ini hanya untuk kejelasan regulasi ke depan, jangan sampai nanti 2019 persoalan ini kembali terulang,” tambahnya.
Dalam pembahasan APBA 2018, Tgk. Muhar menjelaskan, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), belum adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, pergub APBA tetap disahkan oleh Kemendagri, meski belum adanya kesepakatan KUA-PPAS.
“KUA-PPAS belum disepakati, sedang dibahas, lalu disodorkan Rancangan APBA (oleh Pemerintah Aceh), yang ditolak s DPRA karena KUA-PPAS belum disepakati. Padahal secara aturan, RAPBA baru bisa diserahkan setelah KUA-PPAS disepakati dan ditandatangani. Begitu juga penetapan pergub, yang belum adanya kesepakatan KUA-PPAS. Jadi kita akan lihat, apakah dibenarkan sesuai ketentuan hukum atau tidak,” jelasnya. “Karena di pasal undang-undang yang mengatur pembahasan anggaran, kami lihat tidak ada,” tambahnya.
Selain itu, Tgk Muhar juga mengatakan dalam gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu, DPRA juga akan melakukan uji materi UU 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Ini juga penting untuk diuji, karena di APBN tidak ada istilah Peraturan Presiden (Perpres), namun kenapa di tingkat provisi dan kabupaten/kota ada Pergub APBD, mengapa Perpres APBN tidak ada. Ini kami nilai bentuk diskriminasi terhadap pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan DPRA nantinya, Tgk. Muhar, DPRA akan meminta dukungan dan pendapat (bantuan hukum) Yusril Ihza Mahendra, agar materi gugatan yang dilayangkan DPRA memiliki legal standing yang kuat dan memiliki alasan-alasan hukum yang jelas sesuai perundang-undangan.
Sementara itu terkait pergub yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lapas, Tgk. Muhar mengatakan DPRA masih akan mengkaji peraturan tersebut, untuk mengambil langkah yang akan ditempuh DPRA nantinya.
“Kelanjutannya bagaimana tergantung dari kajian tim hukum DPRA dan kesepatan seluruh anggota dewan di paripurna, baru nantinya apakah akan dilayangkan gugatan juga atau tidak,” ujarnya.