Hukum Adat Kampung Lamreung Meunasah Papeun
Asalamualaikum warahatullahiwabarakatu kawan-kawan steemit semua..kali ini saya akan sedikit membahas bagaimana hukum adat yang ditetapkan di kampong ini.
Umumnya saya sendiri putri aulia risky,merupakan warga kampong lamreng aslinya. Saya merupakan asli,atau bisa dikatakan aso lhok di kampung ini, dan dari kecil saya juga dibesarkan disini.
Kampung lamreng meunasah papeun merupakan satu kampung yang berada di provinsi Aceh, Aceh besar di kabupaten krueng barona jaya. Menurut informasi dari warga sekitar terutama ibu saya sendiri hukum adat di kampung ini baru saja di tetapkan dalam qanun kampung setelah pemilihan pemudah baru di lamreng.
Mengenai hukum adat di kampung ini yaitu jika ada warga yang membuat suatu kesalahan fatal yang melanggar hukum adat tersebut, maka akan didera hukuman denda berupa dua ekor kambing. Atau jika sada warga yang juga melanggar syariat islam terutama melakukan khalwat, maka kedua orang yang melakukan khalwat tersebut akan di nikahkan segera dalam waktu itu.
Mengenai pembayaran denda terhadap dua ekor kambing, dibayar tunai oleh pelaku kepada pihak-pihak kampung seperti pihak geuhik, bendahara, sekretaris, tuha peut, serta ketua pemuda yang ikut peran penting dalam hal masalah kampung. Disini ketua pemuda merupakan suatu peran yang sangat diperlukan. Karena yang mengawasi, mengontrol keamanan kampung adalah ketua pemuda.
Dalam persoalan nikah terhadap kedua pihak yang melakukan khalwat, hal tersebut di lakukan tepat di meunasah atau di masjid kampung. Dan kemudian dihadirkan para perangkat kampung juga dari semua warga setempat.
Jadi kawan-kawan steemit semua, ini saja yang dapat saya sampaikan mengenai hukum adat kampun saya, yaitu kampung lamreng meunasah papeun. Semoga dapat menjadi sumber kita dalam melihat bagaimana situasi hukum adat kampung lainnya juga.. sekian, Wassalam….