Whipping Punishment toward non-Moslem in Aceh, Is It Controversial? (Part 1 of 2)

in #aceh7 years ago

Introduction

Assalamu’alaikum steemian. How are you there? I hope you are doing great.

Assalamualaikum steemian. Apa kabar semuanya? Saya harap baik-baik saja  

Anyway, at the previous post, I did promise you that most of my writing will be concentrating on Social, Law, and Islamic matters in Aceh, right? So, this is one of them. In addition, I spent a little more time to put Bahasa translation, in hope, it increases the number of reader to go through the writing.

Ngomong-ngomong, di postingan sebelumnya, penulis pernah bilang bahwa akan banyak tulisan penulis yang berkonsentrasi dalam bidang Sosial, Hukum, dan hal-hal yg berkaitan dengan Islam di Aceh. Nah! tulisan ini adalah salah satu nya. Sebagai tambahan, penulis juga telah  menambahkan terjemahan Bahasa Indonesia, dengan harapan, dapat meningkatkan jumlah pembaca.

Furthermore, after having endeavored on summarizing the writing, I found it difficult to post it in one posting due to some considerations. First, effectiveness; in order to deliver a clear plausible explanation related to the topic, therefore two parts of writing is needed so that the author’s point would likely well conveyed. Second, the length; if the reading is not lengthy, readers are expected to obtain a clear message from the writing, thus a 800-1000 words writing may be considerable. Enjoy!

Lebih jauh, penulis sebenarnya telah berusaha keras untuk meringkas tulisan ini, namun penulis merasa kesulitan untuk mempostingnya dalam satu postingan, hal ini karena beberapa pertimbangan. Pertama, efektivitas; untuk memberikan uraian yang jelas dan logis terkait dengan topik, penulis harus membagi tulisan ini kepada dua bagian sehingga maksud dan tujuan dari penulis akan tersampaikan dengan baik. Kedua, panjang bacaan; pembaca akan mendapatkan pesan yang jelas dari tulisan ini, karena bacaannya sendiri tidak terlalu panjang, maka bacaan sebanyak 800-1000 kata, penulis anggap memadai. Selamat menikmati!


The Definition of Law and Positive Law

Firstly, before addressing this ‘controversial’ issue, I’d like briefly to invite you to have a little bit more understanding on what ‘Law’ and ‘positive Law’ are. Therefore, you will be very likely acquire the information in that author present through the text.

Pertama, sebelum membahas masalah 'kontroversial' ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk sedikit memahami apa yang dimaksud 'Hukum' dan 'Hukum positif'. sehingga, akan lebih mudah bagi pembaca untuk memperoleh informasi yang penulis sampaikan dalam tulisan ini.

As far as author concern, there is no single definition of law, in academic world, in which can accurately represent the whole set of regulation in the world by simply referring to merely one definition. Due to its divergence as well as complexity to one  another, several scholars have produced several definitions of law in accordance to why it is created and how it is implemented. However, I keen to propose one simple understanding, as there are points that generally appear to be unseparated within law regardless where it is exercised. 

Sejauh yang penulis perhatikan, tidak ada satu pun definisi hukum tunggal, di dunia akademis, yang secara akurat mewakili keseluruhan rangkaian peraturan di dunia dengan hanya mengacu pada satu pengertian saja. Karena perbedaan dan kerumitan satu aturan dengan aturan lainnya, para pakar telah menghasilkan banyak definisi hukum pula, sesuai dengan mengapa dan bagaimana hukum itu dibuat serta di implementasi. Namun dalam hal ini, penulis akan mengajukan satu pengertian sederhana, secara ada beberapa substansi yang memang tidak dapat dipisahkan terkait dengan hukum itu sendiri, terlepas dimana hukum itu diterapkan.


Law is a set of rules regulating human’s behaviour which enforced along with punishment for those whom violate it. In that sense, there are three essential points constructing the definition of law. They are; a set of rules; human’s behaviour; and punishment. So, whenever you notice these three substances within particular regulation, you may regard it as a law.

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia yang diterapkan bersamaan dengan adanya hukuman bagi mereka yang melanggar. Nah, Dalam hal ini, ada tiga poin penting yang menyusun hukum itu sendiri. Yaitu; seperangkat aturan; perilaku manusia; dan hukuman. Jadi, dimanapun kita berada, jikalau didapati ketiga substansi ini ada di dalam aturan tertentu, maka bolehlah aturan tersebut dikatakan sebagai hukum/undang-undang.


After having identified the characteristic as well as conceived what law is, it might be easier for you to understand what positive law is in that they both, Law and Positive Law, are inseparable. Positive law is a set of rules in which it has been produced legally by a particular institution appointed by government through legal process. Consequently, the rules are valid and legal. For example, formerly before the legislation of Qanun Jinayah in Aceh, it was not legitimate, if not illegal, to punish those whom committed adultery, gambling, and drinking alcohol by whipping the convicted in front of public space. It is because, at that time, the aforementioned cases have not been legalized or positivized yet as a licit law, hence it cannot be regarded as a positive law due to its invalidity and illegitimacy.

Kemudian jika kita telah mengenal karakteristik dan juga tahu sekilas apa itu ‘hukum’, maka akan sangat mudah untuk kita pahami apa itu ‘hukum positif’, karena keduanya, ‘Hukum’ dan ‘Hukum Positif’, seiring sejalan. Hukum positif adalah seperangkat peraturan yang di legalkan oleh lembaga hukum tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah, melalui proses-proses yg diakui sah secara hukum. Sehingga menjadi sah dan berlaku, Contohnya, dulu sebelumnya disahkannya Qanun Jinayah di Aceh, tidaklah sah bahkan ilegal untuk menghukum cambuk mereka yang melakukan perzinahan, perjudian, dan minum alkohol di depan masyarakat umum. Sebab, pada waktu itu, aturan-aturan tersebut belum dilegalisasi atau disahkan sebagai undang-undang, maka sepatutnya hukum cambuk belum bisa pula dikatakan sebagai hukum positif (karena belum sah dan berlaku).

Qanun jinayah ... (To be continued)



Sort:  

Congratulations @mirzafahlevy89! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 1 year!

Click here to view your Board

Do not miss the last post from @steemitboard:

Carnival Challenge - Collect badge and win 5 STEEM
Vote for @Steemitboard as a witness and get one more award and increased upvotes!

Congratulations @mirzafahlevy89! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking

Do not miss the last post from @steemitboard:

Use your witness votes and get the Community Badge
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!

Coin Marketplace

STEEM 0.21
TRX 0.20
JST 0.034
BTC 90603.36
ETH 3085.35
USDT 1.00
SBD 2.98