Ketahuan Mencuri, Seorang Sopir di Gayo Lues Babak Belur Digebuki

in #aceh7 years ago

image

BLANGKEJEREN – Seorang sopir di Kabupaten Gayo Lues babak belur digebuki massa setelah ketahuan mencuri uang di salah satu toko, Kamis (22/2/2018). Sopir berinisial Do (31), warga Kecamatan Dabun Gelang itu akhirnya diserahkan ke polisi.

Polisi menceritakan, Do mencuri sejumlah uang di sebuah toko milik Fitriani (30), di Gampong Durin, Kecamatan Blangkejeren. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 15.15. WIB.
“Saat itu, pelaku membeli minuman di toko korban. Karena tidak ada jenis minuman yang diminta, lalu korban mengambil ke gudang dekat toko itu. Saat itulah pelaku beraksi. Namun aksinya kepergok dengan orang lain hingga diteriaki maling,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasubag Humas A Dalimunthe.
KERIPUT hilang dalam 7 hari! Terlihat 15-17 tahun lebih muda, ambil..KERIPUT hilang dalam 7 hari! Terlihat 20 tahun lebih muda, ambil..Wanita tua ini 68 tahun. Ahli kecantikan terkejut, dia "hapus" semua keriput...Semua keriput jadi halus, jika kamu oleskan wajahmu dengan ini...

Dalimunthe mengatakan, setelah kepergok, lalu pelaku bergegas meninggalkan toko dan melarikan diri ke arah persawahan belakang toko tersebut, sehingga warga pun mengejarnya. Pelaku, ujar Dalimunthe, berhasil ditangkap sekitar pukul 15.40 WIB di areal persawahan Gampong Bacang, masih kecamatan setempat.
Ads

“Karena sempat dihakimi massa, Do mengalami luka di bagian robek di bagian pelipis sebelah kanan yang dijahit sebanyak 5 jahitan, bengkak di bagian kepala dan telinga sebelah kanan,” jelas Dalimunthe.
Setelah mengamankan, lalu polisi membawa Do ke Puskesmas Blangkejeren untuk mendapat perawatan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang hasil curian berupa uang tunai sebesar Rp1.122.000 dan 1 unit ponsel. Saat ini, Do berada di Polres Gayo Lues. Sedangkan teman Do yang melarikan diri, yakni H sedang dilacak pihaknya.
www.goaceh.co

Coin Marketplace

STEEM 0.22
TRX 0.20
JST 0.034
BTC 91713.09
ETH 3128.30
USDT 1.00
SBD 3.18