Janganlah Sidang Aku Lagi, Pak Hakim, Aku Sudah Lelah di Hari Tuaku Ini

in #aceh7 years ago

image

SERAMBINEWS.COM - Vonis 1 bulan 14 hari penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018), kepada Saulina boru Sitorus (92) membuat suasana ruang sidang mendadak ramai.
Majelis hakim menilai Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan pengrusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus, yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir. Nenek yang kerap disapa Ompu Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.
Saat menjalani persidangan, dia berkali-kali menyeka air mata dengan sapu tangan berwarna putih hingga mendengarkan putusan hakim.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim ketua, Marshal Tarigan, sambil mengetuk palu sidang.
Kemudian hakim bertanya ke Nenek Saulina mengenai putusan tersebut.

"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya hakim.
Dia tampak bingung dan menatap hakim dengan air muka yang kuyu.

"Unang be sai sidang be ahu Bapa. Nunnga matua ahu, nungga loja ahu di hatuaon hu on. (Janganlah sidang lagi aku bapak. Aku sudah lelah di hari tuaku ini)," ucapnya kemudian sembari mengangguk ke arah hakim.
Selanjutnya, Ompung Linda berjalan keluar ruang sidang dengan menggunakan tongkat kayu bambu sambil dipapah cucunya, Helfina Rumapea.

Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda (92) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Dia divonis 1 bulan 14 hari penjara gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)
Sambil mengunyah sirihnya, Ompung Linda terus berjalan. Kerabat yang memenuhi ruang sidang bergantian menyalami dirinya.

Kuasa Hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengaku, kecewa. Hakim dinilai tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut. Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
(www.serambiindonesia.com)

Coin Marketplace

STEEM 0.22
TRX 0.24
JST 0.038
BTC 94692.02
ETH 3236.92
USDT 1.00
SBD 3.29