Berita hari ini.
LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan MI, 38 tahun, tersangka pemerkosaan mahasiswi dan kepemilikan senjata api, ke Kejari setempat, Kamis, 25 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB. MI merupakan oknum PNS Pemko Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha, mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21). “Berkas perkara, barang bukti kasus pemerkosaan, dan satu senjata api pistol merek Baretta Cal 320 ACP serta tersangka sudah kita serahkan tadi,” kata Budi Nasuha.
Budi menyebutkan, tersangka MI dijerat pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan, dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, S.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Isnawati, S.H., mengatakan, usai diserahkan penyidik polisi, tersangka MI langsung dibawa ke Lapas setempat untuk ditahan sebagai tahanan titipan jaksa. “Pekan depan kita upayakan perkara ini bisa kita limpahkan ke pengadilan. Sementara waktu, tersangka kita titipkan ke Lapas Lhokseumawe,” kata Isnawati.
Diberitakan sebelumnya, tim Polres Lhokseumawe menangkap MI, 38 tahun, karena diduga menyekap dan memerkosa seorang mahasiswi. Oknum PNS di Pemko Lhokseumawe itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis, 21 Desember 2017, sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga menyita senjata api pistol Baretta kaliber 320 ACP yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, 22 Desember 2017, menjelaskan, MI ditangkap atas laporan R, 24 tahun, mahasiswi asal Aceh Timur pada Jumat, 8 Desember lalu. R mengaku disekap MI selama satu malam dan diperkosa tiga kali di sebuah rumah toko (ruko) milik tersangka di Cunda, Lhokseumawe, Kamis, 7 Desember 2017, malam. (Baca: Diduga Perkosa Mahasiswi, Oknum PNS di Lhokseumawe Ditangkap)[]