Pantarlih, Kerja Yang Tak Sesuai Upah!
Pantarlih adalah panitia pendaftaran pemilih yang merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data. Sementara rincian tugas Pantarlih sendiri meliputi:
TUGAS PANTARLIH:
1.Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
2.Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
3.Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk.
4.Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU)
5.Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan.
6.Mencoret pemilih yang telah meninggal.
7.Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
8.Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI.
Sesuai judul di atas, dengan tugas yang lumayan berat di bebankan kepada Pantarlih KPU sendiri hanya memberikan upah sebanyak 800rb dengan kontrak yang hanya 1 bulan.
Berbeda dengan PPS dan Sektariat yang mendapatkan kontrak selama satu tahun lebih.
Demi sukseskan Pemilu, pengorbanan kang