fotocopy KTP an orang yg di sertifikat suami istri, jika orang yg tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, lampirkan surat kematian, begitupun sebaliknya kalo masih hidup dan istrinya sudah meninggal juga di sertakan surat kematian
fotocopy Kartu Keluarga penjual (an dalam sertifikat)
fotocopy KTP pembeli (sama seperti penjual)
PBB
pajak 5 tahun kebelakang harus sudah dibayar
membayar pajak penjual dan pajak pembeli
verifikasi harga jual beli yg di sepakati kedua belah pihak ke Badan Keuangan Daerah, jika di setujui sesuai dengan harga transaksi maka bisa lanjut ketahap selanjutnya, jika di tolak kedua belah pihak bernegosiasi lagi dengan BPKAD.
pembuatan akta jual beli oleh notaris sesuai dengan data yg ada
penandatanganan akta oleh kedua belah pihak dihadapan notaris.
mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan
jika proses di badan pertanahan sudah selesai maka sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama pembeli